Raker tersebut merupakan pembicaraan terakhir dan terpenting dari rangkaian proses pembicaraan rancangan perubahan APBN 2010 karena harus mendapatkan persetujuan dari fraksi-fraksi yang ada di Badan Anggaran DPR RI untuk dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Raker yang dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran Gedung Nusantara I tersebut diawali dengan mendengar laporan Panita Kerja Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat, Panitia Kerja Transfer ke Daerah, serta Laporan Tim Perumus Draft RUU Perubahan APBN Tahun Anggaran 2010. Akhirnya, Raker tersebut mendengarkan suara bulat seluruh fraksi dalam pandangan umum mini 9 fraksi mendukung untuk dibawanya RUU Perubahan APBN 2010 tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan.
Adapun hasil kesepakatan dalam Raker tersebut adalah asumsi makro maupun seluruh perubahan APBN tahun anggaran 2010. Asumsi Pertumbuhan Ekonomi adalah 5,8%, Inflasi (y-o-y) sebesar 5,3%, Tingkat Bunga SBI 3 bulan direncanakan 6,5%, Nilai Tukar per USD1 adalah Rp9.200, sedangan Harga Minyak Indonesia (ICP) adalah USD80 per-barel, dan Lifting Minyak adalah 0,965 MBCD.
Atas dasar asumsi tersebut akhirnya juga disepakati besaran APBN-P 2010, yang antara lain adalah Pendapatan Negara dan Hibah sebesar Rp992,4 triliun atau meningkat sebesar Rp42,7 triliun dari APBN 2010. Jumlah tersebut mencakup Penerimaan Perpajakan sebesar Rp743,3 triliun dan PNBP sebesar Rp247,2 triliun, sedangkan sisanya adalah bersumber dari Hibah. Angka Penerimaan Perpajakan tersebut berarti menjadikan persentasenya terhadap PDB (Tax Ratio) mencapai 11,9%.
Dari sisi Belanja Negara, Pemerintah dan DPR-RI juga menyepakati besaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp781,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp344,6 triliun. Keseluruhan jumlah Belanja Negara yang disepakati adalah sebesar Rp1.126,1 triliun atau 18% terhadap PDB, meningkat sebesar Rp77,1 triliun dari APBN 2010. Salah satu sumber perubahan pada Belanja Negara adalah pada Subsidi Energi yaitu Subsidi BBM, LPG dan BBN menjadi Rp88,9 triliun dari sebelumnya di APBN 2010 hanya Rp68,7 triliun. Subsidi Energi lainnya yaitu Subsidi Listrik, di APBN-P 2010 menjadi Rp55,1 triliun atau naik dibanding APBN 2010 yang hanya Rp37,8 triliun. Untuk Subsidi Non-energi, di APBN-P 2010 sebesar Rp57,3 triliun atau naik dibanding APBN 2010 yang hanya Rp51,3 triliun. Kenaikan Subsidi Non-energi tersebut antara lain disebabkan adanya kenaikan Subsidi Pangan, Subsidi Pupuk dan Subsidi Benih. Subsidi Pangan menjadi Rp14,0 triliun dari sebelumnya di APBN 2010 hanya Rp11,4 triliun. Subsidi Pupuk menjadi Rp18,4 di APBN-P 2010 naik dibanding APBN 2010 yang hanya 14,8 triliun. Subsidi Benih juga mengalami kenaikan menjadi Rp2,3 triliun dibanding APBN 2010 yang hanya sebesar Rp`1,6 triliun.
Anggaran Pendidikan, setelah mulai tahun 2009 mencapai sekurang-kurangnya 20% dari APBN, maka pada kesepakatan APBN-P 2010 mencapai jumlah Rp225,2 triliun atau 20% dari Belanja Negara. Terobosan baru dalam Anggaran Pendidikan kali ini adalah disediakannya Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang dapat digunakan antara lain untuk investasi pendidikan seperti pemberian beasiswa, dan dana bergulir kepada pelajar/mahasiswa, serta untuk penyediaan fasilitas, sarana, dan sarana pendidikan dalam keadaan darurat (bencana alam).
Dengan perubahan Pendapatan Negara dan Hibah serta Belanja Negara tersebut, defisit anggaran pada APBN-P 2010 menjadi Rp133,7 triliun atau 2,1% PDB, meningkat dari APBN 2010 sebesar Rp35,7 triliun. Peningkatan besaran defisit tersebut menyebabkan meningkatnya Pembiayaan anggaran sebesar Rp35,7 triliun yang sebagian besar merupakan peningkatan Pembiayaan Non-utang sebesar Rp25,4 triliun.